banner 728x250
NEWS  

155.908 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri 2026, 1.162 Langsung Bebas

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – SATU NASIONAL – COM –Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Idulfitri 1447 Hijriah kepada 155.908 warga binaan. Sebanyak 1.162 di antaranya langsung bebas pada hari raya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penerima remisi terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan.

banner 336x280

Sebanyak 153.642 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara 1.143 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Untuk anak binaan, sebanyak 1.104 orang menerima PMP I dan 19 lainnya memperoleh PMP II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Mashudi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/3).

Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Selain berdampak sosial, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat potensi penghematan mencapai Rp109,2 miliar dari kebutuhan makan warga binaan.

Berdasarkan data Ditjenpas, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak yakni 18.335 orang, disusul Sumatera Utara 15.621 orang dan Jawa Timur 14.244 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari upaya reintegrasi sosial warga binaan.

Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam mendorong warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

banner 336x280