Jakarta, satunasional – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi isu pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kerja sama perdagangan kedua negara. Ia menilai, hal tersebut merupakan praktik wajar selama digunakan secara selektif dan bertujuan untuk mendukung transparansi dalam arus perdagangan.
“Sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan dimana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui data nya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara itu adalah hal yang wajar dilakukan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), diyakini telah memahami batas-batas perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pemerintah Didorong Terbitkan Regulasi Khusus Izin Impor Permanen Kendaraan dan Sparepart Balap
Menurutnya, pertukaran data dalam sistem perdagangan barang dan jasa internasional merupakan langkah penting untuk membangun kredibilitas dan rasa saling percaya antar pelaku usaha.
“Tidak perlu dijadikan polemik soal pertukaran data tersebut, karena dalam sistem perdagangan barang dan jasa international adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi, untuk membangun kredibilitas dalam rangka membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran,” katanya.
Terakhir, Misbakhun meyakini bahwa kerja sama ini akan mendukung penguatan hubungan dagang Indonesia-AS tanpa mengorbankan hak privasi warga negara. (**)



















