Jakarta, satunasional – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Firman Subagyo, menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai landasan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Hal itu disampaikan Firman dalam forum diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia dengan tema “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Substansi” di Ruang Pusat Penyiaran Informasi Parlemen (PPIP), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
PPHN, kata Firman, hingga kini masih dalam tahap kajian dan belum memiliki bentuk hukum yang mengikat.
Lari untuk Persatuan: MPR RI, FHUI, PLN Mobile Justisia Half Marathon 2025
Firman menjelaskan bahwa dasar hukum pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan MPR RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024. Rekomendasi ini antara lain menyebutkan pentingnya menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN, mengevaluasi ketetapan MPR sebelumnya, serta mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, setelah amandemen UUD 1945 yang menghapus GBHN, perencanaan pembangunan nasional kini mengacu pada visi dan misi presiden melalui RPJPN dan RPJMN. Meski memiliki kelebihan, sistem ini dinilai belum cukup menjamin kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan dan daerah.
“Oleh karena itu, PPHN dipandang penting untuk memastikan arah pembangunan jangka panjang. Tapi bentuk hukumnya harus jelas dan kuat, agar tidak bisa diubah sewaktu-waktu seperti undang-undang biasa,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Komisi VII DPR RI: RUU Kepariwisataan Langkah Strategis Atasi Tantangan Sektor Pariwisata
Ia menyebutkan dua opsi pembentukan dasar hukum PPHN: melalui amandemen UUD 1945 atau cukup melalui undang-undang. Namun, Firman menggarisbawahi bahwa jika ingin PPHN memiliki kedudukan setara dengan GBHN, maka amandemen UUD menjadi jalan yang lebih tepat. Meski demikian, ia juga menyoroti kekhawatiran akan dampak politik dari amandemen konstitusi, seperti kemungkinan perubahan masa jabatan presiden.
“Kalau kita ingin menjadikan PPHN sebagai pengganti GBHN, tentu perlu amandemen. Tapi ada kekhawatiran, jangan-jangan diboncengi isu lain seperti masa jabatan presiden. Maka, beberapa pihak mengusulkan amandemen terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan mendukung kelanjutan PPHN, namun belum jelas bentuk hukumnya. Oleh karena itu, ia mendorong pimpinan MPR segera melakukan komunikasi politik dengan Presiden dan pimpinan partai politik untuk menyatukan pandangan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
“Keputusan politik itu adanya di partai politik. Maka perlu ada pertemuan antara Presiden dan pimpinan MPR, lalu dilanjutkan dengan konsultasi ke pimpinan parpol. Jangan sampai terjadi pro dan kontra di tengah jalan,” tambahnya.
Firman berharap komunikasi tersebut bisa dilakukan menjelang 17 Agustus 2025, saat momen pidato kenegaraan yang biasanya disertai pertemuan antara lembaga-lembaga tinggi negara. (DRN)



















