Jakarta, satunasional.com – Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan pentingnya menjaga rasionalitas, keikhlasan, dan ketulusan dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan yang semakin terbuka.
Demikian disampaikan oleh Agun dalam acara Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia yang bertema ‘Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu’, di Ruang Pusat Penyiaran Informasi Parlemen (PPIP), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Agun mengaku hadir dalam diskusi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan personalnya sebagai salah satu pihak yang turut merumuskan Undang-Undang Dasar pasca reformasi.
“Sudah sekian lama saya tidak tampil di ruang publik, tapi hari ini saya hadir karena tanggung jawab moral saya. Ketika saya ikut merumuskan konstitusi, saya juga harus bertanggung jawab terhadap pemikiran dan tindakan saya,” katanya.
Ketua MPR RI: PII Harus Terus Bergerak untuk Mengisi Kemerdekaan
Dalam pandangannya, dinamika seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), polemik pemilu dan pilkada, hingga tafsir terhadap undang-undang adalah keniscayaan dalam sistem yang terbuka. Ia mengimbau masyarakat, elite politik, dan lembaga negara agar tidak terjebak dalam sikap reaktif berlebihan.
“Fenomena seperti putusan MK itu bagian dari konsekuensi hidup di sistem terbuka. Jangan baperan. Hargai perbedaan, tapi jangan kehilangan akal sehat,” ujar politisi senior Partai Golkar itu.
Agun juga menyoroti soal pemaknaan negara hukum. Menurutnya, Indonesia menganut supremasi konstitusi, bukan supremasi lembaga tertentu, termasuk MPR. Oleh sebab itu, segala produk hukum harus mengacu pada konstitusi, termasuk dalam hal pembentukan kementerian atau pemilihan kepala daerah.
“Jangan mimpi-mimpi MPR jadi lembaga tertinggi lagi. Kita harus konsekuen dengan sistem presidensial dan negara kesatuan. Tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan NKRI dan sistem pemerintahan presidensial,” tegasnya.
Komisi VII DPR RI: RUU Kepariwisataan Langkah Strategis Atasi Tantangan Sektor Pariwisata
Ia juga menyinggung soal pemilihan kepala daerah yang menurutnya bukan bagian dari rezim pemilu nasional.
“Kepala daerah memang dipilih secara demokratis, tapi bukan melalui pemilu nasional seperti presiden, DPR, dan DPD. Dasar hukumnya ada di Pasal 18 UUD 1945,” jelasnya.
Terkait dengan berbagai putusan MK, Agun menilai bahwa meskipun bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap membutuhkan produk hukum dari DPR dan pemerintah.
“Putusan MK itu final dan mengikat, tapi implementasinya tidak serta merta. DPR dan pemerintah tetap harus membuat aturan turunan. Kalau tidak ada kebijakan atau regulasi yang menyusul, ya tidak akan jalan,” ujarnya.
Pertukaran Data RI-AS Dinilai Wajar, Ini Kata Ketua Komisi XI DPR RI
Di akhir pernyataannya, Agun mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali kepada akal sehat dan logika dalam menghadapi perbedaan, terutama dalam isu-isu sensitif ketatanegaraan.
“Dalam era terbuka seperti sekarang, perbedaan itu wajar. Tapi mari kita hadapi dengan rasionalitas, bukan emosi. Bangsa ini terlalu besar untuk dipecah hanya karena ego sektoral,” pungkasnya. (As)



















