Jakarta, satunasional – Ahmad Iskandar Tanjung melaporkan dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, provokasi, hingga diskriminasi berbasis ras dan etnis ke Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
Ahmad mengatakan, laporan tersebut dilayangkan setelah dirinya mengalami tekanan psikologis akibat tudingan dan tindakan sekelompok orang yang dinilainya merugikan dirinya serta berdampak pada keluarga.
“Saya datang dari Provinsi Kepulauan Riau untuk melaporkan beberapa dugaan tindak pidana, antara lain pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, ujaran kebencian SARA, serta provokasi,” kata Ahmad Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia menjelaskan, dirinya dituding telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tuduhan tersebut, menurutnya, disebarkan secara terbuka melalui narasi dan video dengan menyebutkan inisial “AIT”, yang ia yakini merujuk pada dirinya meski bukan nama lengkap.
Ahmad mengaku heran karena hingga kini belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penipuan tersebut di Polres Karimun.
Namun, sebelum adanya proses hukum, sekelompok orang justru mendatangi kediamannya dan menuntut agar dirinya diusir dari tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun.
“Menurut saya ini janggal. Saya belum pernah dipanggil oleh Polres Karimun, tetapi sudah ada sekelompok orang yang mendahului penegak hukum dengan meminta saya diusir,” ujarnya.
Dalam laporannya, Ahmad mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman video. Salah satu video, kata dia, menunjukkan seorang pria yang datang ke rumahnya dan mengaku diberi uang sebesar Rp150.000 untuk mengusir dirinya.
“Saya membawa beberapa bukti, di antaranya video yang menyebut inisial saya, video seorang pria yang mengaku diberi uang Rp150.000 untuk mengusir saya, serta rekaman konferensi pers saya yang membantah seluruh tudingan tersebut,” kata Ahmad.
Dia menyebutkan, laporan ke Bareskrim Polri mencakup dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal terkait ujaran kebencian SARA dan diskriminasi. Penentuan pasal, lanjutnya, akan didalami bersama penyidik.
Ahmad menegaskan, laporan tersebut diajukan atas nama pribadi, bukan mewakili lembaga atau organisasi tertentu.
“Ini laporan pribadi saya sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan diusir dari tempat tinggal saya,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang berada di balik dugaan pengusiran tersebut.
Ia juga menyebut adanya indikasi motif politik, mengingat aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritik kinerja pemerintah daerah serta pengakuannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran pejabat daerah.
“Saya menduga ada indikasi tekanan karena saya aktif mengkritik kinerja pemerintah dan pernah melaporkan kepala daerah. Namun ini masih dugaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” katanya.
Selain melapor ke Bareskrim Polri, Ahmad menyatakan akan menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Komnas HAM, Istana Presiden, Komisi III DPR RI, Polda Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Ahmad Iskandar Tanjung.
Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Maykal)



















