banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Artis Marisya Icha Hadiri Sidang di PN Jaksel, Kasus Dugaan Penipuan Pembelian 6.100 Ton Nikel

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, satunasional  –  Artis sekaligus pengusaha Marisya Icha, didampingi rekannya Fitri Saulteru serta tim kuasa hukum Andi Taslim, S.H. dan Putra Kurniadi, S.H., menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang menghadirkan seorang saksi penambang nikel yang memberikan keterangan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Sirajuddin Aslam dalam transaksi pembelian nikel sebanyak 6.100 ton di Konawe Selatan.

banner 336x280

Keterangan Saksi: Harga Ditawar Rendah, Pembayaran Tak Pernah Direalisasikan

Saksi menjelaskan bahwa ia merupakan penambang di area PT Integra, Konawe Selatan, dan memiliki hasil tambang nikel sebanyak 6.100 ton. Terdakwa Sirajuddin Aslam disebut menawarkan diri membeli seluruh hasil tambang tersebut dengan alasan kadar nikel yang diklaimnya “rendah”.

Saksi menyampaikan bahwa ia sempat menunjukkan hasil laboratorium yang membuktikan kadar nikel berada di kisaran 1,9–2, namun terdakwa tetap menawar dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Awalnya terdakwa menyepakati pembelian sebesar Rp1,5 miliar, namun dua minggu kemudian menurunkan penawaran menjadi Rp1,4 miliar. Meski sudah ada kontrak kerja sama dan cek yang diberikan terdakwa, saksi mengungkapkan bahwa:

Cek yang diterima tidak memiliki saldo (cek kosong)

Tidak ada realisasi pembayaran

Hasil tambang 6.100 ton tersebut sudah tidak berada di lokasi saat saksi mengecek kembali

Saksi juga menyampaikan bahwa terdakwa sulit dihubungi dan selalu memberikan alasan “belum ada dana” atau “Insyaallah segera diselesaikan”.

Majelis Hakim Ingatkan Saksi untuk Memberikan Keterangan Jujur

Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim menegaskan agar saksi memberikan kesaksian sesuai fakta serta mengingatkan bahwa berbohong dalam persidangan memiliki konsekuensi pidana. Hakim juga menyatakan bahwa pengadilan tidak mentolerir tindakan transaksional atau upaya mempengaruhi putusan.

“Sudah Saya Anggap Seperti Om Sendiri, Tapi Tidak Ada Itikad Baik,” ujar Marisya Icha.

Usai sidang, Marisya Icha menyampaikan bahwa kerugian yang ia alami sebenarnya mencapai sekitar Rp3 miliar, namun ia menerima harga Rp1,5 miliar karena percaya pada terdakwa yang dianggapnya sebagai teman dekat.

“Dari awal saya percaya karena dia saya anggap baik, seperti Om sendiri. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran, cek kosong, alasan terus,” ujar Marisya.

Ia menegaskan bahwa sejak 2021 telah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak ada itikad baik, ia akhirnya menempuh jalur hukum.

Polres Jaksel Ikut Menerima Laporan

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, di mana terdakwa disebut memberi alasan bahwa barang nikel “belum terjual”, sementara pada kenyataannya hasil tambang milik saksi telah hilang dari lokasi.Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Maykel )

banner 336x280