banner 728x250
NEWS  

Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki Setelah 11 Tahun Abaikan Putusan Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG – SATU NASIONAL.COM –  Dunia hukum dan politik Sumatera Selatan digemparkan oleh langkah tegas Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang resmi mengeksekusi Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumsel sekaligus kader Partai Golkar, setelah lebih dari satu dekade dirinya tidak mematuhi putusan pengadilan dalam perkara wanprestasi pembelian solar industri senilai Rp1,338 miliar. Eksekusi ini menandai babak akhir dari sengketa hukum panjang yang sempat mandek selama bertahun-tahun serta memicu perhatian luas publik karena melibatkan seorang tokoh politik daerah.

Perkara Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg menyatakan bahwa Marzuki dan rekannya, Pauliyan, terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar utang beserta ganti rugi atas keuntungan yang hilang sebesar 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013. Putusan tersebut menempuh seluruh jalur hukum hingga Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya menolak permohonan kasasi dan menetapkan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

banner 336x280

Namun, selama bertahun-tahun setelah putusan inkracht, Marzuki tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ketidakpatuhan yang berlangsung 11 tahun ini memicu keprihatinan publik serta mempertanyakan integritas seorang mantan wakil rakyat dalam menghormati hukum. Merespons hal itu, kuasa hukum Penggugat, Martin Risman Simajuntak, S.H., M.H., mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang setelah berbagai langkah persuasif dan administratif tidak membawa hasil.

Eksekusi yang dilakukan PN Palembang pada akhirnya mendapat apresiasi dari berbagai kalangan hukum dan masyarakat. Para pengamat menilai langkah ini sebagai bukti konkret bahwa lembaga peradilan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur politik berpengaruh. “Ini penegasan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, status, atau kekuatan politik siapa pun,” ujar seorang analis hukum di Palembang.

Kasus ini juga menimbulkan tekanan moral terhadap dunia politik daerah, mengingat Marzuki pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014–2019. Pengamat politik menilai bahwa pengabaian putusan pengadilan selama lebih dari satu dekade merupakan tamparan keras bagi upaya perbaikan budaya politik yang berintegritas dan akuntabel. Hal ini juga dinilai dapat berpengaruh terhadap citra partai politik, terutama terkait kepatuhan hukum para kadernya.

Kuasa hukum penggugat menyambut baik langkah PN Palembang dengan menyebutnya sebagai kemenangan bagi wibawa hukum nasional. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi preseden penting bagi penegakan putusan pengadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan tokoh publik. “Eksekusi ini adalah bukti bahwa hukum masih memiliki taringnya,” ujarnya.

Dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah dan durasi penyelesaian perkara yang berlangsung lebih dari satu dekade, kasus ini diprediksi menjadi salah satu isu hukum paling disorot menjelang akhir 2025. Banyak pihak memandang bahwa langkah PN Palembang mencerminkan komitmen baru dalam menindak tegas pihak-pihak yang menghindari kewajiban hukum.

Di tengah dinamika hukum dan politik yang tengah bergejolak, eksekusi terhadap Marzuki mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapa pun untuk lari dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perjalanan panjang perkara ini menjadi pengingat bahwa kendati hukum kerap berjalan lambat, ia tetap bekerja dan pada akhirnya menemukan jalannya.

banner 336x280