Jakarta – SATU NASIONAL – COM – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif para pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Kongres yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu menjadi forum konsolidasi para pencipta lagu dari berbagai daerah sekaligus momentum penegasan kedaulatan hak cipta dalam tata kelola musik nasional.
Dalam sambutannya, Fadli menekankan pentingnya komunikasi langsung antar pemangku kepentingan untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik.
Melalui kongres ini, apa yang telah disampaikan dalam deklarasi ataupun maklumat sudah cukup jelas, bahwa kita mempunyai hak terhadap apa yang menjadi karya pencipta lagu,” ujar Fadli.
Ia menegaskan karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada diri penciptanya. Karena itu, regulasi yang disusun pemerintah tidak boleh mereduksi substansi hak tersebut.
Bagaimana pengaturan itu dilakukan tanpa mengurangi hak privat penciptanya, dan bagaimana karya itu bisa digunakan dengan melihat praktik-praktik yang sudah berjalan di negara lain,” katanya.
Menurut Fadli, pencipta memiliki kewenangan penuh atas lagu yang dihasilkan, termasuk menentukan pihak yang dapat menyanyikan, memanfaatkan, maupun mengomersialkannya.
Pencipta lagu mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya. Mau dinyanyikan oleh siapa, mau dihasilkan atau tidak, itu sepenuhnya hak pencipta,” tegasnya.
Ia menilai tuntutan para komposer agar hak eksklusif mereka dihormati merupakan hal yang wajar. Namun, dialog dan musyawarah tetap diperlukan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat.
Piagam Resolusi Nasional Komposer 2026
Dalam kongres tersebut, para peserta menyepakati Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 sebagai pedoman moral dan normatif pembaruan tata kelola musik nasional.
Piagam itu memuat tiga poin utama. Pertama, deklarasi kedaulatan pencipta yang menegaskan hak eksklusif sebagai kedaulatan pribadi atas ciptaannya.
Kedua, pengembalian mandat Undang-Undang Hak Cipta yang menegaskan kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh undang-undang.
Lembaga tersebut disebut tidak boleh menghapus atau mengambil alih hak eksklusif pencipta.
Ketiga, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus bidang pertunjukan musik. Setiap pemanfaatan komersial karya dalam pertunjukan publik wajib didasarkan pada izin langsung dari pencipta atau lisensi melalui LMK yang memperoleh mandat tegas dari pencipta.
LMK Pertunjukan Musik ditegaskan hanya berfungsi sebagai perpanjangan mandat pencipta, bukan sebagai pemegang hak.
Kongres turut dihadiri sejumlah musisi dan tokoh nasional, antara lain Indra Lesmana, Fariz RM, Ahmad Dhani, Piyu, serta Mulan Jameela.
Dokumen resolusi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan ditandatangani Menteri Kebudayaan bersama Ketua AKSI sebagai representasi kehendak para pencipta lagu di seluruh Indonesia ( Maykal )



















