banner 728x250

Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan, Fariz RM Mengaku Kapok dengan Narkoba

Deolipa Yumara, S.H.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, satunasional – Kuasa hukum musisi Fariz Rustam Munaf, Deolipa Yumara, S.H, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya.

Hal itu disampaikan Deolipa kepada wartawan usai sidang kasus narkoba yang membelit Fariz RM di PN Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

banner 336x280

“Dalam sidang Pledoi tadi kita menuntut bebas klien kami. Karena pasalnya yang dituduhkan sebagai pengedar, padahal dia hanya pengguna,” terangnya.

Dia menambahkan, kalau majelis hakim tidak bisa membebaskan, paling tidak bisa menghukumnya dengan cara rehabilitasi untuk kedua kali.

Menurutnya, Fariz RM sudah pernah direhabilitasi untuk kali pertama. “Dan hal ini tadi sudah dibedah (dibahas) dengan majelis hakim,” cetusnya.

Deolipa mengungkapkan, sesuai aturan memang ada kesempatan untuk direhab sebanyak tiga kali. “Kita memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan rehab yang kedua kali.”

Dia pun berharap hakim lebih condong ke rehablitasi ketimbang hukuman kurungan.

Deolipa mengutarakan, lantaran Fariz RM minta dibebaskan, hakim bertanya kepada JPU, apakah ada Replik dari JPU menanggapi Pledoi Fariz RM. “Dan Nanti ada Replik pada 14 Agustus 2025,” urainya.

Minta Maaf dan Kapok

Deolipa kembali mengemukakan, dalam Pledoinya yang disampaikan secara lisan, Fariz RM meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, keluarga, majelis hakim, dan media.

“Dia (Fariz RM) juga menyesali perbuatannya. Dan dia kapok tidak akan mengulangi perbuatan. Katanya, ini yang terakhir kali,” tegasnya.

Ke depan, Deolipa menyambung ucapannya, Fariz RM akan bertanggung jawab lagi kepada keluarga dan akan mencari nafkah kembali.

“Akan berkiprah lagi sebagai musisi, komposer, pencipta lagu,” tandasnya. (Wn)

banner 336x280