PALEMBANG – SATU NASIONAL.COM Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edwar Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada aparat daerah dan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Edwar yang akrab disapa Prof. Eddy mengunjungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan. Kehadirannya disambut Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama jajaran Satpol PP sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung implementasi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, humanis, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal,” ujar Prof. Eddy dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP, agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Menurut Prof. Eddy, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas yang lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung penerapan KUHP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan berlangsung dalam bentuk dialog interaktif. Sejumlah substansi KUHP baru serta implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah turut dibahas dalam pertemuan tersebut.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru dapat terbangun sejak dini sehingga penerapannya ke depan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.



















