Jakarta – Advokat Firdaus Oiwobo menyatakan akan mengajukan kembali permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah permohonan sebelumnya yang diajukan melalui kuasa hukum dari kantor hukum Deolipa Yumara ditolak.
Hal tersebut disampaikan Firdaus dalam konferensi pers terkait putusan MK di kantor cabang Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & Partner, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Firdaus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Permohonan judicial review ditolak karena dianggap ambigu, terutama pada bagian posita dan petitum yang dinilai terlalu banyak serta tidak memiliki hubungan kausalitas yang jelas dengan pengujian norma terhadap UUD 1945,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan penolakan tersebut bukanlah putusan atas pokok perkara, melainkan karena kesalahan dalam penyusunan permohonan. Oleh karena itu, Firdaus memastikan akan kembali mengajukan judicial review dengan fokus pada pengujian Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Advokat yang berkaitan dengan kode etik profesi advokat.
Menurut Firdaus, permohonan ulang tersebut akan menitikberatkan pada penegasan kewenangan dan mekanisme penegakan norma kode etik sesuai dengan konstitusi serta prinsip due process of law.
Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, Firdaus juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan pembekuan berita acara sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Gugatan PTUN ini tidak bertujuan untuk meminta ganti rugi, melainkan untuk menguji keabsahan surat penetapan pembekuan yang menurut saya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui mekanisme sidang etik,” katanya.
Firdaus menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemecatan dari organisasi advokat maupun ketetapan yang menyebutkan jangka waktu pembekuan secara jelas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi advokat.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk koreksi konstitusional demi menjaga marwah profesi advokat dan kepastian hukum di Indonesia.
Saya akan terus menempuh upaya hukum secara konstitusional agar ke depan tidak terjadi pembekuan advokat tanpa mekanisme yang sah. Ini bukan semata soal saya, tetapi soal masa depan profesi advokat,” ujarnya.
Firdaus juga menyampaikan apresiasi kepada Deolipa Yumara yang telah bersedia mendampingi proses pengajuan judicial review sebelumnya, meskipun permohonan tersebut belum dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.



















