Tangsel, SatuNasional.com – Kasus penembokan dan pengosongan rumah yang sempat viral beberapa waktu lalu di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini memasuki babak lanjutan.
Pemilik sah tanah dan bangunan, H. Karnadi, melalui kuasa hukumnya dari Ridho Law Firm menyampaikan klarifikasi terkait kronologi dan langkah hukum yang ditempuh.
Berdasarkan keterangan Ridho., SH., CPM selaku kuasa Hukum H. Karnadi. objek sengketa merupakan sebidang tanah dengan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Murjaya RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679 atas nama H. Karnadi.
Permasalahan bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Dalam kesepakatan tersebut, nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan batas waktu pelunasan hingga September 2019. Namun, hingga April 2020, Desi Riana baru melakukan pembayaran sebesar Rp570 juta. Pada kesepakatan tersebut juga disepakati bahwa pemecahan sertifikat baru hanya akan dilakukan setelah pelunasan penuh. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pembeli.
Ridho menjelaskan, pada 1 April 2026, pihak H. Karnadi telah melayangkan somasi pertama, disusul somasi kedua pada 7 April 2026, yang berisi tuntutan agar Desi Riana segera melunasi pembayaran atau bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Upaya mediasi juga telah dilakukan dengan mendatangi Desi Riana yang saat ini berada di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Desi Riana diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Namun, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan menolak untuk bertemu,” jelas Ridho.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa saat ini rumah tersebut ditempati oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi maupun dengan kesepakatan jual beli yang pernah dibuat.
Tindakan penembokan dan pengosongan rumah yang dilakukan oleh H. Karnadi disebut Ridho sebagai upaya mempertahankan hak kepemilikan yang sah dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Atas tidak adanya penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana,” tegas Ridho.,SH.,CPM.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap individu yang saat ini menguasai properti tanpa hak.
Secara hukum, transaksi jual beli tanah dinyatakan belum sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang berlaku.



















