JAKARTA – SATU NASIONAL – COM – Praktik dugaan mark up dalam pengurusan Nomor Pilihan (Nopil) kendaraan roda empat di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya disebut bukan lagi sekadar isu, melainkan “rahasia umum” yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh pengawasan serius.
Layanan yang sejatinya diatur melalui skema resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak itu diduga berubah menjadi ladang permainan harga. Modusnya sederhana, namun sistematis: tarif resmi tetap dibayarkan, tetapi disertai “biaya tambahan” yang nilainya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per berkas.
“Semua sudah tahu permainan ini—dari pemohon, biro jasa, sampai petugas. Tinggal bagaimana aksesnya,” ujar seorang sumber yang mengaku kerap menangani permohonan nopil.
Skema “Ordal” dan Tarif Ugal-ugalan
Menurut sumber tersebut, praktik mark up berjalan melalui jalur orang dalam alias “ordal”. Pemohon—yang mayoritas berasal dari kalangan mampu—menyerahkan seluruh proses kepada perantara, termasuk pembayaran tarif resmi dan biaya pelicin.
Untuk nomor pilihan kategori satu hingga tiga digit, angka mark up disebut berkisar antara Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung “nilai prestise” nomor yang diincar. Semakin unik atau menyerupai nama pemilik kendaraan, semakin mahal tarif tak resminya.
“Setiap berkas biasanya sudah ada ‘yang pegang’. Jadi tidak lewat mekanisme normal di loket. Semua diatur dari dalam,” kata sumber itu.
Dugaan Keterlibatan Berlapis
Lebih jauh, praktik ini diduga melibatkan rantai yang tidak sederhana. Mulai dari petugas loket, pejabat teknis seperti Kasi Regident, hingga level pimpinan disebut mengetahui pola tersebut.
“Tidak mungkin berjalan lama kalau tidak ada yang tahu. Ini sudah seperti sistem yang terpelihara,” ungkapnya.
Jika dihitung kasar, potensi perputaran uang dari mark up nopil ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Namun, aliran dana tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
“Kalau nilainya sebesar itu, mustahil hanya dinikmati satu pihak,” tambahnya.
“Simbiosis Mutualisme” yang Membungkam
Salah satu alasan praktik ini sulit terungkap adalah karena tidak adanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Pemohon mendapatkan nomor impian, biro jasa meraup keuntungan, sementara oknum petugas memperoleh tambahan pemasukan.
Situasi ini menciptakan apa yang disebut sumber sebagai “simbiosis mutualisme”—relasi saling menguntungkan yang justru menjadi penghalang pengungkapan.
“Semua diuntungkan. Jadi tidak ada yang bersuara,” katanya.
Momentum Reformasi yang Terlewat
Di tengah gencarnya kampanye reformasi pelayanan publik oleh Korlantas Polri, praktik semacam ini dinilai mencederai komitmen transparansi dan akuntabilitas.
Sumber tersebut berharap media dan masyarakat berani membuka praktik yang selama ini tersembunyi di balik layanan premium tersebut.
“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Ini momentum perbaikan, bukan pembiaran,” tegasnya.
Upaya Konfirmasi
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak terkait di Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.



















