Jakarta, satunasional – Sejumlah massa aksi yang menamakan Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar FA Tersangka kasus pelecehan terhadap bekas anak buahnya Insial RIS tahun 2022 segera diproses hukum dan ditangkap.
“Kasus ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi sampai saat ini pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih belum juga ditangkap,” ujar Jasmin Kordinator Aksi di Jakarta, Senin, 6 April 2026
“Bahkan kasus ini belum juga disidangkan. Makanya kita takutkan ada upaya menghilangkan alat bukti dan atau upaya intimidasi terhadap korban RIS jika pelaku masih berada di luar tahanan, ” ujar Aktivis Perempuan ini lagi.
“Makanya sebagai soliditas kami sesama kaum perempuan, kami hari ini mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera menindaklanjuti laporan tersebut agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga sebagai pelajaran bagi masyarakat,” tutupnya.



















