Jakarta, satunasional – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan tengah menghadapi gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya ke Pengadilan Agama.
Pihak pengadilan membenarkan adanya perkara tersebut dan menyatakan gugatan telah resmi terdaftar.
Humas Pengadilan Agama menyebutkan bahwa perkara perceraian itu saat ini masih dalam tahapan awal dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Meski demikian, pengadilan belum dapat mengungkapkan secara rinci pokok gugatan karena menyangkut ranah privat para pihak.
“Perkara benar telah terdaftar. Substansi gugatan merupakan hal yang bersifat pribadi dan hanya akan dibuka dalam persidangan sesuai ketentuan,” ujar pihak pengadilan saat dikonfirmasi.
Seiring beredarnya informasi tersebut, sejumlah spekulasi muncul di ruang publik terkait alasan gugatan cerai. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan faktor penyebab pengajuan gugatan tersebut.
Pengamat hukum keluarga menilai, gugatan cerai merupakan hak hukum setiap pasangan suami istri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan, kata dia, memiliki peran untuk memfasilitasi penyelesaian secara hukum, termasuk melalui tahapan mediasi.
“Dalam setiap perkara perceraian, pengadilan wajib mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Pengadilan Agama juga menegaskan bahwa isu-isu lain yang dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan pelanggaran hukum di luar perkara keluarga, belum memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan.
Proses perkara akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak, agenda mediasi, serta pemeriksaan lanjutan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi berlebihan terhadap perkara yang bersifat pribadi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya terkait gugatan cerai tersebut. (Maykal)



















