Jakarta, SatuNasional.com – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Gandi Parapat menyoroti terkait persoalan banjir bandang dan pencabutan izin perusahaan yang dinilai masih belum memberikan kejelasan kepada publik, terutama mengenai kepemilikan kayu gelondongan yang disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa banjir bandang tersebut.
Hal itu disampaikan Gandi usai mengikuti rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dalam keterangannya, Gandi Parapat menyampaikan apresiasi atas jalannya pembahasan, namun dirinya menyoroti belum adanya penjelasan dari Menteri terkait asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan.
“Yang paling penting adalah kayu gelondongan itu milik siapa. Apakah itu milik perusahaan yang izinnya dicabut, atau pihak lain. Tadi tidak ada penjelasan yang tegas soal itu,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan izin perusahaan oleh kementerian disebut dilakukan berdasarkan laporan Satgas. Namun, ia menilai dugaan kesalahan administratif atau pelanggaran lain seharusnya tidak langsung dikaitkan dengan musibah banjir bandang yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian masyarakat.
Ia menegaskan, masyarakat lebih membutuhkan kejelasan apakah kayu gelondongan tersebut benar menjadi penyebab banjir bandang mematikan, atau justru tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang izinnya dicabut.
“Kalau memang perusahaan itu terbukti menyebabkan banjir bandang, tentu hukuman harus diterima. Tapi kalau tidak ada kaitannya, kenapa masyarakat harus ikut terdampak karena perusahaan ditutup?” katanya.
Selain soal bencana, dampak sosial akibat penutupan perusahaan juga menjadi sorotan. Penutupan usaha dinilai berpotensi menambah angka pengangguran dan memukul kehidupan masyarakat yang menggantungkan nafkah pada aktivitas perusahaan tersebut.
Ia juga mendesak pemerintah, khususnya kementerian terkait, agar terbuka kepada publik mengenai identitas pemilik kayu gelondongan tersebut. Menurutnya, kayu-kayu itu memiliki tanda berupa merek dan nomor yang seharusnya memudahkan proses penelusuran.
“Jelaskan kepada publik kayu itu milik siapa. Ada merek, ada nomor-nomor di situ. Itu harus dibuka supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.
“Harapan kami, pemerintah harus menjelaskan semuanya secara terbuka kepada masyarakat. Ini tanggung jawab moral agar persoalan ini tidak terus mengambang,” pungkasnya. (A)



















