Jakarta, SatuNasional.com – Komisi III DPR RI menegaskan keberpihakannya pada rasa keadilan rakyat dalam sengketa tanah yang melibatkan tujuh keluarga pensiunan guru di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath.
Sebelumnya tujuh keluarga pensiunan guru yang tinggal puluhan tahun di Jalan Danau Limboto, Benhil mengadu ke Komisi III DPR RI atas sengketa warga dengan pihak sekolah.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI melontarkan kritik pedas terhadap manajemen aset Pemprov DKI Jakarta, salah satunya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menyoroti ketidakteraturan database inventarisasi aset daerah. Ia merasa ironis karena Pemprov terkesan agresif terhadap pensiunan guru, namun pasif terhadap ribuan hektare aset lainnya yang diduduki pihak tidak berwenang.
“Aset tanah DKI banyak diduduki orang lain tapi diam saja. Tapi ini warga pensiunan guru yang hanya tujuh rumah, sudah mengabdi di dunia pendidikan dan tinggal hampir 50 tahun, diperlakukan seperti ini. Lantas dasar sertifikat pemprov apa?” tanya dia.
Senada dengan hal itu, Siti Aisyah dari Komisi III DPR RI Fraksi PDIP mempertanyakan validitas luasan sertifikat yang diklaim Pemprov. Menurutnya, BPN seharusnya tidak menerbitkan sertifikat jika di atas lahan tersebut masih terdapat warga yang menghuni secara fisik.
“Seharusnya tidak bisa segitu, apalagi di situ ada warga jangan main di sertifikat saja. Makanya BPN harus turun, jika ada warga tidak boleh disertifikatkan,” tegasnya.
Pernyataan emosional juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia menegaskan bahwa negara harus memiliki kerelaan untuk mengalah demi kepentingan rakyat, terutama bagi mereka yang telah berjasa di bidang pendidikan. “Saya pastikan Pemprov DKI tidak akan bangkrut bila memberikan segelintir lahannya untuk tujuh warga pensiunan guru ini,” tegas Hinca.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas mengamankan aset negara. Ia menyebut dalam catatan aset, terdapat 3.000 meter persegi yang digunakan untuk sekolah, sementara sisanya dihuni warga. “Pemprov soal aset sudah tercatat bahwa 3.000 meter digunakan sekolah, sementara sisanya dihuni warga,” tuturnya.
Pada kesimpulan hasil RDPU yang dibacakan Hinca Panjaitan bahwa Komisi III DPR RI telah menerima dan mendengarkan paparan dari setiap pihak. Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan hukum maupun administratif dalam penanganan objek sengketa yang berpotensi menimbulkan intimidasi dan mempengaruhi objektivitas penyelesaian sengketa.
Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk segera memfasilitasi forum mediasi guna menyelesaikan sengketa melalui mekanisme musyawarah dengan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, Undang-undang Agraria, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan lain-lain. (As)



















