banner 728x250
DAERAH  

Tim Verifikasi PSU Tahap II Proses Legalitas Fasum Fasos Tinjau Kompleks PWI Jaya Cilebut Bogor

Ketua RW08 Sumarso bersama Tim Verifikasi PSU Tahap II seusai meninjau wilayah Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, Sukaraja, Kab Bogor, Senin, 25 Agustus 2025./Wijaya
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

 

 

BOGOR, SatuNasional – Berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), terdapat kurang lebih 1.400 titik pembangunan perumahan di Kabupaten Bogor.

Terkait legalitas guna tata kelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat yang seharusnya diserahkan oleh pengembang PT Gareng kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Jalan panjang sejak berdiri telah ditempuh pengurus RW 08 beserta jajaran, pengurus RT dan sejumlah tokoh masyarakat Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mendapat titik terang.

“Perjuangan warga Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, Sukaraja guna mendapat legalitas mengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial sejak 1996. Saat ini telah mendapatkan atensi dari pihak pemda kabupaten Bogor, dengan hadirnya Tim Verifikasi Pasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahap II untuk meninjau wilayah kita,” ujar Ketua RW 08 Sumarso kepada SatuNasional.com, Selasa, 26 Agustus 2025.

Melalui tahapan ekspose dan survei lapangan telah dilakukan tim verifikasi tahap II guna pemeriksaan kebenaran/penyimpangan antara Pasarana, Sarana dan Utilitas yang telah ditetapkan Pemkab Bogor.

Kehadiran Tim Verifikasi PSU tahap II pemkab Bogor terdiri atas bagian perundang undangan Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, DPKPP bid. Pertanahan , Bid. PSU, Kecamatan Sukaraja, dan Pemerintah Desa Cilebut Barat.

“Verifikasi secara faktual dengan mengunjungi Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, Sukaraja, Insya Allah proses pengerjaannya sudah mencapai 80% kemudian sedang  menunggu jadual Verifikasi tahap III (terakhir),” jelas Sumarso.

Seperti diketahui warga Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat secara swadaya membangun masjid Al-Barokah, Lembaga Pendidikan RA Al-Kautsar, Posyandu Teratai, sarana olah raga di atas lahan seluas 5000 m. Namun terkendala legalitas guna mendapatkan dukungan pendanaan dari pihak pemkab Bogor.

Sebelumnya akhir tahun 2024 Pengurus RW 08 beserta jajaran, pengurus RT dan sejumlah tokoh masyarakat Kompleks PWI Jaya telah audiensi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir.

Namun, KH Achmad Yaudin Sogir menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pengembang terhadap penyerahan perumahan kepada pemda Kab Bogor.

“Sering kali, setelah perumahan selesai dibangun dan terjual, pengembang meninggalkan kewajibannya. Padahal, dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah jelas tercantum kewajiban untuk mematuhi site plan sesuai dengan ketentuan peraturan,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi kinerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DPKPP yang dianggap kurang optimal. Sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan atas kinerja pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan segera berkoordinasi UPT DPKPP dan PUPR di wilayah Kabupaten Bogor, serta menjanjikan permasalahn legalitas fasum fasos warga Kompleks PWI Jaya, Cilebut Barat, Sukaraja, Kab Bogor dapat terselesaikan pada 2025,” pungkasnya.WJY

banner 336x280