banner 728x250
HUKUM, NEWS  

WNA Prancis Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp10 Miliar ke Polda Bali

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, satunasional  – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial IM melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi cryptocurrency ke Polda Bali dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Maykal, mengatakan dugaan penipuan bermula pada 2019 ketika terlapor berinisial Max mendatangi kliennya dan meminta bantuan keuangan.

banner 336x280

Korban kemudian meminjamkan kartu kredit sebelum akhirnya ditawari investasi aset kripto berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP.

Menurut Maykal, terlapor menjanjikan keuntungan besar dari investasi tersebut sehingga korban bersedia menyalurkan dana secara bertahap. Dana yang disetorkan disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2023.

“Terlapor menjanjikan akan menjual aset kripto milik klien kami dan mengembalikan seluruh dana. Namun hingga jatuh tempo, aset dan dana tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar Maykal dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2025).

Ia menyebut kliennya kemudian mengetahui terlapor masih bepergian ke luar negeri bersama pasangannya, meski mengaku tidak memiliki uang. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa dana investasi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Maykal mengatakan pihaknya telah mencoba menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons yang baik. Ia juga menyebut kliennya sempat mendapat tantangan untuk datang ke Indonesia dengan isu deportasi.

“Klien kami merupakan WNA yang memiliki PT PMA dan melakukan investasi di Indonesia. Seharusnya mendapat perlindungan hukum,” katanya.

Selain melapor ke kepolisian, kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan ke Kantor Imigrasi Denpasar terkait dugaan aktivitas usaha terlapor yang disebut tidak memiliki izin. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa pencegahan atau penangkalan ke luar negeri.

Maykal menyebut laporan telah diterima sejak 24 Juli 2025, namun hingga Desember 2025 status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Ia meminta penyidik segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain, termasuk warga negara Indonesia dan wisatawan asing, yang mengalami kerugian serupa akibat penawaran investasi kripto di Bali.

Maykal mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar. Ia menegaskan aset kripto bukan alat transaksi yang sah di Indonesia dan tidak seluruh aktivitas investasi kripto berada di bawah pengawasan negara.

banner 336x280