banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Debitur di Palembang Minta DPR Hentikan Lelang Hotel-Rumah Rp10 M

Debitur bank BRI Kota Palembang, Tina Francisco saat memberikan keterangan kepada wartawan.
banner 120x600
banner 468x60

Palembang, satunasional – Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco, meminta permohonan perlindungan hukum kepada Komisi XI DPR RI dan Komisi III DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.

Permohonan tersebut diminta karena aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

banner 336x280

Dalam keterangannya, Tina mengaku menerima informasi dari pihak Polrestabes Palembang mengenai rencana eksekusi yang akan tetap dilaksanakan pada 8 April.

“Dari Polrestabes datang katanya mau eksekusi tanggal 8. Jadi kok bisa tetap dilaksanakan, sedangkan gugatan saya masih ada di PN dan belum ada putusan. Kok eksekusi tetap mau dijalankan?” ujar Tina.

Ia menjelaskan, sehari sebelum jadwal lelang sebelumnya oleh pihak BRI, dirinya sempat mendatangi kantor bank untuk melakukan penyelesaian kewajiban utangnya yang disebut masih sekitar Rp4 miliar lebih.

Menurut Tina, saat itu seorang pihak bank bernama Reza, yang disebut sebagai bagian lelang, meminta dirinya membawa dana Rp3 miliar secara tunai sebagai syarat penyelesaian.

“Saya mau melakukan penyelesaian utang saya Rp4 miliar sekian, tapi oleh Pak Reza diminta bawa Rp3 miliar cash. Saya minta lewat rekening, dia bilang tidak bisa, tetap harus bawa cash. Saya bilang ini bahaya, tapi tetap diminta cash,” katanya.

Tina mengaku telah mengikuti arahan tersebut dan menyiapkan dana sesuai permintaan. Namun, saat mendatangi sejumlah lokasi yang diarahkan, ia mengaku justru dipingpong dan tidak berhasil menemui pihak terkait.

“Oke saya ikuti, sudah saya siapkan. Tapi saya dipingpong, katanya Pak Reza ada di BRI Kanwil, lalu ke Alista, balik lagi ke Sriwijaya. Sampai di sana Pak Reza pun tidak menemui saya, tidak ada yang menemui saya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku sempat hendak melakukan penyetoran, namun oleh petugas keamanan disebut kantor sudah tutup.

“Saya mau setoran, kata pihak security sudah tutup,” ujarnya.

Selain itu, Tina menyoroti adanya kejanggalan saat dirinya menyerahkan surat pengajuan penyelesaian utang. Ia mengaku sempat ditolak dengan alasan sekretaris tidak berada di tempat, namun kemudian menemukan sekretaris berada di lantai tiga kantor tersebut.

“Waktu saya kasih surat untuk mengajukan penyelesaian, Pak Reza bilang sekretaris tidak ada. Saya minta tanda terima, tapi saat saya naik ke lantai tiga ternyata ada sekretaris. Ada apa ini?” katanya.

Ia mempertanyakan alasan pihak bank tetap mempertahankan limit lelang di angka sekitar Rp3,2 miliar, padahal menurutnya nilai kewajiban yang hendak diselesaikan masih sekitar Rp4 miliar lebih, sementara nilai aset berdasarkan appraisal mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Yang saya bingung, saya mau menyelesaikan utang saya yang masih Rp4 miliar sekian, kok lelang ditahan di angka Rp3,2 miliar? Kok BRI mau rugi Rp900 juta lebih? Ada apa ini? Aset saya itu Rp10 miliar lebih. Saya minta tolong diusut,” tegas Tina.

Atas permasalahan tersebut, Tina telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di PN Kelas I Palembang.

Ia meminta Komisi XI DPR RI melakukan pengawasan terhadap aspek perbankan dan proses lelang, sementara Komisi III DPR RI diharapkan mengawasi jalannya proses hukum serta berkoordinasi dengan pengadilan dan aparat penegak hukum guna mencegah pelaksanaan eksekusi yang dinilai prematur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan. (A)

banner 336x280