Jakarta, satunasional – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2/2026).
Sidang yang merupakan sidang ketiga dari rangkaian persidangan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim memeriksa tujuh orang saksi, yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamidan, Suhartono Arham, Bambang Hadiwaluyo, Wahyu Heryadi, Noviyanti Chen, dan Maria Susy.
Dalam persidangan, tidak terdapat keterangan saksi yang secara langsung memberatkan terdakwa. Sejumlah saksi justru mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Salah satu keterangan saksi yang menjadi perhatian majelis hakim muncul ketika seorang saksi PPK menjelaskan alasan pembagian uang gratifikasi kepada sejumlah pihak.
Saksi menyebut pembagian tersebut dilakukan untuk membantu rekan kerja yang membutuhkan biaya pengobatan keluarga, dengan mengaitkannya pada hadist Nabi “Khaerunnas anfa’uhum linnas”, yang dimaknai sebagai sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.
Keterangan tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Dr. Sudirman D. Hury dari MRP Law Office menilai penggunaan dalil moral dan keagamaan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas penerimaan dan penggunaan gratifikasi.
Tidak boleh menjadikan dalih membantu sesama untuk kebaikan, ketika uang yang diperoleh berasal dari hasil kejahatan, yaitu gratifikasi atau sumber yang tidak halal,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dalil tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sudirman juga menyatakan, dari seluruh keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa penerimaan dan pembagian gratifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Nadiem Makarim dan tidak pernah dikomunikasikan kepada terdakwa selaku menteri saat itu.
Sidang perkara dugaan tipikor ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Maykal)



















