Bogor, satunasional –Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon meninjau langsung proses relokasi Prasasti Muara Cianten yang berada di Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa (20/1).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi dan melestarikan cagar budaya nasional.
Prasasti Muara Cianten merupakan salah satu tinggalan penting dari masa awal sejarah Nusantara yang berada di kawasan peradaban kuno Ciaruteun.
Kawasan ini dikenal sebagai lokasi ditemukannya sejumlah prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara, seperti Prasasti Ciaruteun dan Prasasti Kebon Kopi I.
Fadli Zon mengatakan Prasasti Muara Cianten memiliki nilai historis, arkeologis, sekaligus edukatif yang tinggi. Prasasti batu tersebut sebelumnya berada di aliran sungai dan dinilai rentan mengalami kerusakan.
Kawasan Desa Ciaruteun Ilir sejak lama ditemukan prasasti-prasasti penting dari masa awal pemerintahan Raja Purnawarman. Yang saat ini kita selamatkan adalah Prasasti Muara Cianten, sebuah prasasti batu yang memuat piktograf sebagai ekspresi budaya masyarakat pada masanya,” ujar Fadli Zon.
Ia menjelaskan, prasasti yang diperkirakan berasal dari abad ke-4 hingga ke-5 Masehi tersebut menjadi bagian penting dari sejarah awal wilayah Bogor dan sekitarnya.
Menurutnya, keberadaan prasasti tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sarana edukasi publik dan wisata budaya.
Prasasti-prasasti di kawasan ini menandai peradaban yang sangat tua. Bahkan, dalam pandangan keilmuan, tulisan prasasti di Kabupaten Bogor termasuk yang tertua di Nusantara.
“Karena itu, kawasan ini sangat potensial dikembangkan sebagai ruang edukasi, studi sejarah, dan wisata budaya,” katanya.
Relokasi Prasasti Muara Cianten telah dimulai sejak 6 Desember 2025 sebagai langkah penyelamatan dari ancaman kerusakan akibat aliran dan rendaman air Sungai Cisadane.
Prasasti ini merupakan satu dari tujuh prasasti peninggalan Kerajaan Tarumanegara dan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Nomor 204/M/2016.
Prasasti tersebut berbahan batu andesit berbentuk lonjong berukuran 2,7 x 1,4 x 1,4 meter, dengan pahatan piktograf dan motif flora yang berkaitan dengan Raja Purnawarman.
Tulisan pada prasasti menggunakan huruf ikal atau huruf sangkha yang hingga kini masih memerlukan kajian lanjutan.
Proses relokasi telah melalui kajian panjang sejak 2008, dilanjutkan pada 2017, dan divalidasi kembali melalui studi tahun 2023 oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat.
Pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI, dan masyarakat setempat.
Kementerian Kebudayaan menegaskan relokasi ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan pelestarian cagar budaya, tetapi juga memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang edukasi sejarah dan destinasi wisata budaya berbasis pelestarian.



















